MURATARA, MSN – Polsek Rawas Ilir mengamankan pelaku RD (39) warga dusun III, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, lantaran diduga setubuhi anak dibawah umur, Mekar (14) bukan nama sebenarnya, hingga hamil lima bulan.
Pelaku RD yang tidak lain merupakan paman korban sendiri diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai Security di Pos 3, PT PP Lonsum Bukit Hijau, pada Jumat 30 Maret 2018, sekitar pukul 01. 30 Wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Denhar, S.H membenarkan telah mengamankan pelaku atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/3/2018).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B 16/III/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Rawas ilir, tanggal 29 Maret 2018.
Pelaku diduga melanggar sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 UU darurat RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Diceritakan Kapolsek, peristiwa persetubuhan itu diketahui ibu korban RB (32) bermula saat korban terlambat datang bulan, sehingga ibu korban merasa curiga.
Saat korban pulang dari sekolah, ibu korban membawanya pada Bidan Tri (Kesehatan Desa). Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan positif hamil 5 (lima) bulan”, paparnya.
Mendengar hal itu, ibu korban sontak kaget, dia menanyakan siapa pelaku yang telah menghamili anaknya. Dan korbanpun menceritakan pelakunya RD yang merupakan paman korban sendiri. Tidak terima anaknya disetubuhi, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rawas Ilir.
Mendapat laporan, pihak Polsek Rawas Ilir langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar tidak mau membuang waktu dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan Anggota Piket untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja (Piket) sebagai Security di Pos 3, PT PP Lonsum Bukit Hijau, pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum berlaku”, terang Denhar. (Amsul)