LUBUKLINGGAU, MSN – Sidang perkara perdata sengketa lahan seluas 22 hektar berlokasi di sungai Belida Desa Beringin Makmur, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, sidang yang ke 12 , kamis 8/3/2018 sidang dinyatakan putus.
Hasil putusan sidang Perdata yang ke 12 di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dibacakan oleh Hakim ketua Yopi Wijaya SH dengan pendamping Hakim anggota Indra Lesamana SH dan Andi SH yang menyatakan bahwa, gugatan H Idrus di tolak dan dinyatakan putus, dan memberikan ruang selama 14 hari untuk melakukan banding, setelah sidang putusan, pihak penggugat wajib membayar biaya selama persidangan.
Penggugat dinyatakan dalam esepsi sidang tidak memiliki bukti batasan tanah yang di gugat.
Setalah putusan sidang, pihak penggugat H Idrus, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, merasa tidak puas dan merasa dilakukan tidak adil dengan hasil putusan dan akan melakukan banding.
“Kita akan melakukan banding, sebab kami merasa dilakukan tidak adil dan akan mencari kedilan”, kata Idris.
Selain itu, dirinya akan mencari keadilan atas lahan milik bapaknya seluas 22 hektar yang saat ini dikuasai oleh pihak PT London Sumatra (Lonsum), karena kelurga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sudah disahkan oleh pihak BPN Musi Rawas”, ujar Idris.
Semantara, Asutra Ulesco SH selaku Kuasa hukum dari H Idrus, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan sidang.
“Kita akan melakukan upaya hukum lagi dengan cara banding”, kata Asutra Ulesco SH saat ditemui media setelah selesai sidang.
Sementara itu, pihak BPN Musi Rawas saat ditemui awak media enggan berkomentar “no comen” sembari melambaikan tangan. (Mansur)