LUBUKLINGGAU, MSN –
Unit Reserse Kriminal Polres Kota Lubuklinggau meringkus Repi alias Popot (25), warga jalan Mesat Jaya, Rt. 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku diringkus atas dugaan pencurian satu unit TV LED 32 inch, warna hitam milik korban Apriko (25) yang merupakan warga satu RT dengan pelaku.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, penangkapan itu bermula saat Buru Sergap (Buser) sedang patroli, dan melihat pelaku yang sedang duduk didekat Rel Kereta Api, di Rt 07, Kelurahan Mesat Jaya.
“Saat itu juga anggota bergerak hendak menangkap pelaku, namun pelaku berupaya melakukan perlawanan dengan cara mengancam petugas menggunakan senjata tajam”, terangnya.
Melihat itu, lanjutnya, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dindahkan oleh pelaku, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku sebelah kanan sebanyak satu kali hingga pelaku jatuh tersungkur, lalu pelaku diamankan petugas dan langsung dibawa ke RS guna mendapatkan pertolongan,” imbuhnya.
“Pelaku diamankan berdasarkan 2 bukti laporan polisi, yakni Lp/B-27 /I/2016/Res llg, tanggal 12 januari 2016 serta bukti laporan Lp/A-10/II/2018, tanggal 09 Februari 2018 yang lalu”, katanya.
Dari Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui perbuatanya, pelaku ini juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor Satria FU warna putih milik Sadam, yang mana laporanya berada di Polsek Lubuklinggau Timur”, ungkapnya.
Diceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi Selasa 12 Januari 2016, sekitar pukul 10.30 Wib. Kronologis pencurian itu bermula, pelaku membuka kunci rumah korban dengan cara mengambil kunci rumah yang saat itu diletakan korban di dekat ventillasi jendela rumah.
Selanjutnya, pelaku yang dibantu rekanya saat ini masih DPO, masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa 1 unit TV LED 32 inch merk Polytron, warna hitam,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan barang curian itu, pelaku menjualnya seharga 500 ribu rupiah, dan hasilnya di bagi dua, masing masing 250 ribu”, terangnya.
Dengan peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian bila ditafsir hingga mencapai 3.400.000,” paparnya. (Mansur)