LUBUKLINGGAU, MSN – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Linggau Utara, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/2 /2018) lalu meringkus Bastari alias Abas (34), warga Desa Muara Beliti, Rt 08, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap petugas diduga terlibat kasus tindak pidana perlindungan anak dan penganiayaan yang menyebabkan (korban) Yeni (31) warga Kampung Jawa Rt. 06 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau mengalami luka tusuk diperut, mirisnya saat itu korban sedang mengandung hingga anak yang dikandungnya meninggal dunia.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Linggau Utara AKP Horison Manik membenarkan sudah mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan anak korban dalam kandungan meninggal dunia.
“Pelaku ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B- 83 / VI /2017/Res Llg, tgl 17 Juni 2017 yang lalu, “kata Horison.
Dijeskan Kapolsek, waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya pada Jum at 16 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 21.00 Wib, di RT 06, Kelurahan Petanang Ilir.
Diceritakan Horison, kronologis kejadianya bermula korban dan suaminya Yanto (36) sedang berada di dalam rumah, lalu datang pelaku mengajak dan memaksa korban untuk kabur, namun korban saat itu tidak mau dipaksa oleh pelaku, sehingga kejadian itu dilihat suami korban yang sepontan langsung berteriak minta tolong.
Teriakan dari suami korban membuat warga sekitar berdatangan dan mencoba melerai keributan tersebut, namun pelaku malah jengkel bercampur emosi pada korban, pelaku sepontan mengambil pisau yang ada didalam jok motor miliknya, spontan pelaku menusuk korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian tubuh korban, persisnya bawah payudara korban.
Saat itu korban dalam keadaan mengandung 5 bulan, sehingga korban terjatuh tekapar di tanah, melihat kejadian itu pelakupun langsung kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalmi luka dan harus mendapatkan perawatan medis, namun bayi yang dikandung korban akhirnya meninggal dunia .
Lebih lanjut, setelah kejadian tersebut, pelaku masuk DPO, dan akhirnya sekarang pelaku dapat ditangkap oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Apriansyah bersama 5 orang personilnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan”, pungkasnya. (Mansur)